Featured Post Today
print this page
Latest Post
Jadilah Manusia Produktif dan Bermanfaat Untuk Sebanyak-Banyaknya Orang

Pelepasan Tenaga Kerja AKAD

Dirjen Binapenta Kementerian Nakertrans Ri (Ibu Reyna), Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Prov. NTB (Ir. H. Zainal) dan Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kab. Lombok Tengah melepas keberangkatan tenaga kerja AKAD asal Provinsi NTB yang akan berangkat ke Provinsi Kalimantan Barat untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Pelepasan dilakukan di Aula Dinsosnakertrans Kab. Lombok Tengah.
Perusahaan LPTKS yang memberangkatkan tenaga kerja AKAD tersebut adalah PT. Lombok Sejahtera.

Hampir setiap bulan, Kabupaten Lombok Tengah mengirim minimal 200 orang tenaga kerja AKAD yang bekerja keberbagai provinsi yang ada di Indonesia, diantaranya Prov. Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Riau, Bali dll.

Kegiatan pelepasan ini selalu dilakukan setiap akan melakukan pengiriman tenaga kerja AKAD. Selain pengarahan dari pemerintah daerah, acara pelepasan ini juga dihadiri oleh Perusahaan pengerah dan Perusahaan tempat bekerja yang akan memberikan pengarahan tentang perjanjian kerja (kontrak) yang memuat aturan, hak dan kewajiban para pekerja dan perusahaan.

Pemberangkatan tenaga kerja AKAD bagi masyarakat dilaksanakan tanpa memungut biaya dari masyarakat. Masyarakat yang ingin berangkat menjadi Tenaga Kerja AKAD tidak akan dipungut biaya (GRATIS).

0 komentar

Kunjungan Dirjen Binapenta Kemanakertrans RI


Dirjen Binapenta (baju Merah) dan Kabid Ketenagakerjaan 

Karena prestasi yang sudah di raih oleh Bidang Ketenagakerjaan Kab. Lombok Tengah dalam melakukan kegiatan, terutama kegiatan Padat Karya Produktif (Pemeliharaan Sapi) yang dilakukan dengan pola Berbasis Tempat Ibadah.
Dengan pola Padat Karya Produktif Berbasis Tempat Ibadah, tujuan dari kegiatan padat karya produktif dapat tercapai dengan maksimal, bahkan melebihi target yang sudah ditetapkan.
Misalnya, yang awalnya hanya memiliki 8 ekor sapi, setelah 6 bulan ternyata berkembang menjadi 12 ekor sapi.
Dalam pola ini, aset padat karya tidak lagi dimiliki oleh kelompok masyarakat, namun yang memiliki adalah rumah ibadah. masyarakat yang menjadi mukim rumah ibadah inilah yang kemudian mengelola aset padat karya tersebut.
Untuk mengelola aset tersebut, tempat ibadah kemudian membentuk sebuah lembaga ekonomi (koperasi). yang memelihara ternak aset rumah ibadah tersebut ditentukan oleh masyarakat melalui koperasi tersebut, dan yang diberikan adalah para penganggur dimukim tempat ibadah.
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ketenagakerjaan Lombok Tengah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger